Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR BAHAN BANGUNAN, KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL
Current Text
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Skema Penilaian Kesesuaian produk:
a. aspal buton butir tercantum dalam Lampiran I;
b. aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingi tercantum dalam Lampiran II;
c. aspal buton kadar bitumen tinggi tercantum dalam Lampiran III;
d. papan semen rata nonasbestos tercantum dalam Lampiran IV; dan
e. laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
