Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
3. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah LPK milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu Barang, Proses atau Jasa telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
5. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
7. Skema Sertifikasi adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap Barang, Proses, dan/atau Jasa dengan persyaratan acuan tertentu.
8. Unit Teknis adalah pusat, biro, ataupun unit kerja lainnya yang berada di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
9. Instansi Teknis adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TATA CARA PENUNJUKAN LSPRO
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
FORMAT SURAT PERNYATAAN
SURAT PERNYATAAN
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Lembaga : ……………………………………… Alamat : ……………………………………… Nomor Telepon : ……………………………………… Nomor Fax : ……………………………………… Email : ……………………………………… Personel Penghubung : ……………………………………… Menyatakan bersedia:
1. mengoperasikan skema sertifikasi yang diterbitkan oleh BSN untuk penambahan lingkup penunjukan atau skema sertifikasi sesuai ISO/IEC 17067 jika belum tersedia skema yang diterbitkan oleh BSN
2. berkomitmen dan mematuhi regulasi yang terkait dengan standar produk yang tercakup dalam ruang lingkup (KOP DAN ALAMAT LSPro PEMOHON )
3. memahami Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI
4. melampirkan data calon penerap SNI
(Kota), (Tanggal, bulan, tahun) (Jabatan),
ttd & cap perusahaan Nama lengkap
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA Materai 6000
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
FORMAT SURAT PERMOHONAN
Nomor :
Yth Kepala Badan Standardisasi Nasional Lampiran :
Gedung BPPT I Lantai 10 Perihal : Permohonan penunjukan LPK Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340
Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan penunjukan LSPro :
Nama Lembaga : ……………………………………… Alamat : ……………………………………… Nomor Telepon : ……………………………………… Nomor Fax : ……………………………………… Email : ……………………………………… Personel Penghubung:…………………………
untuk ruang lingkup (dapat menggunakan lampiran) :
1. ……………………………………………………………….
2. …………………………………………………………….…
3. …………………………………………………………….…
Ruang lingkup kami yang sudah diakreditasi oleh KAN (dapat menggunakan lampiran):
1. ……………………………………………………………….
2. …………………………………………………………….…
3. …………………………………………………………….… (KOP DAN ALAMAT LSPro PEMOHON )
Berikut ini kami sertakan juga Daftar Isian Data Lengkap LPK Pemohon beserta dengan lampirannya. Kami mengharapkan konfirmasi tentang kelengkapan persyaratan dan hasil evaluasi dari lembaga kami. Kami akan mengikuti semua mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Bersama ini kami lampirkan :
1. Salinan sertifikat akreditasi dari KAN
2. Skema sertifikasi perluasan lingkup
3. Rekaman sumber daya terkait penunjukan lingkup
4. Dokumen kerjasama sumber daya untuk evaluasi
5. Data calon klien penerap SNI
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami, Nama Jabatan
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
CEKLIST KESIAPAN LSPro UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENUNJUKAN Nama LSPro : LSPro PT Global Inspeksi Sertifikasi (LSPr-061-IDN) Dibawah ini, status kelengkapan dokumen pendukung LPK:
No.
Jenis Dokumen Keterangan (Ada / Tidak Ada) Kelayakan
1. Salinan sertifikat akreditasi dari KAN
2. Formulir Permohonan Penunjukan * Jika LSPro multilokasi sebutkan alamat semua lokasi (pusat dan cabang) * Formulir ditandatangani oleh pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan mutu, administrasi atau teknis
3. Skema sertifikasi
4. Form Sumber daya pendukung penunjukan untuk LSPro
5. Dokumen kerjasama sumberdaya untuk evaluasi
Audit Kelayakan oleh:
Tanggal:
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
EVALUASI HASIL PROSES PENUNJUKAN I.
DATA PEMOHON
a. Nama LPK :
b. Alamat LPK :
c. Ruang lingkup yang sudah diakreditasi :
d. Penunjukan ruang lingkup yang diajukan :
II.
PELAKSANAAN DESK EVALUASI
a. Tanggal mulai pelaksanaan desk evaluasi :
b. Tim Evaluasi Ketua Tim :
Anggota Tim :
III.
RESUME HASIL DESK EVALUASI
Tanggal: .....................
Evaluator: ..................
IV.
PERTIMBANGAN RAPAT TIM TEKNIS Diperlukan Verifikasi Lapangan / Diberikan Keputusan Penunjukan*)
Tanggal: .....................
Ketua/Sekretaris Tim Teknis
(.............................................
)
V. PELAKSANAAN VERIFIKASI LAPANGAN (Jika diperlukan sesuai pertimbangan Rapat Tim Teknis)
a. Tanggal pelaksanaan verifikasi lapangan:
b. Tim Evaluasi Ketua Tim:
Anggota Tim:
VI. RESUME HASIL VERIFIKASI LAPANGAN
Tanggal: .....................
Evaluator: ..................
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
LAPORAN VERIFIKASI LSPRO Nama dan Alamat LSPro :
Anggota Tim Verifikasi LSPro :
Surat Tugas Verifikator :
Tanggal Pelaksanaan Verifikasi :
Hasil Verifikasi
1. Gambaran umum Jenis Produk
Skema Sertifikasi Produk No. Dokumen dan Jenis Verifikasi (type test, asesmen proses produksi, audit sistem mutu dan atau pengambilan sampel)
Persyaratan Produk (SNI, Standar, dan/atau Regulasi)
Tipe Produk berdasarkan klasifikasi produk di dalam Standar
2. Kegiatan Verifikasi
a. Pemenuhan persyaratan kompetensi sumber daya LSPro Deskripsikan persyaratan sumber daya mencakup personel dan peralatan, pengalaman, Hasil Verifikator :
b. Kesesuaian rencana verifikasi dengan persyaratan standar dan atau skema sertifikasi Bagaimana titik kritis dan atau persyaratan standar yang perlu di verifikasi dan ditetapkan dalam rencana verifikasi.
Hasil Verifikator :
Bagaimana rencana verifikasi pabrik mencakup rencana pelaksanaan verifikasi terhadap keseluruhan tahapan proses produksi yang diperlukan untuk menjamin konsistensi pemenuhan kualitas produk sesuai dengan persyaratan produk yang ditetapkan.
Hasil Verifikator :
Bagaiamana tipe produk yang diajukan sertifikasi, dan kaitannya terhadap rencana verifikasi pabrik mewakili proses produksi dari keseluruhan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi Hasil Verifikator :
c. Kelengkapan dokumen verifikasi
Jelaskan dokumen pendukung yang diperlukan / digunakan oleh tim auditor dalam pelaksanaan sertifikasi produk ? Hasil Verifikator :
d. Verifikasi proses Apakah LPK melakukan proses pengendalian mutu terhadap laboratorium pihak ketiga untuk menjaga konsistensi dan kompetensi laboratorium terhadap mutu uji dalam ruang lingkup penunjukan, seperti melakukan hasil terhadap kompetensi laboratorium, dsb.
Hasil Verifikator:
e. Pelaksanaan pelaporan & rekaman Apakah Formullir isian dan isi sertifikat sesuai dengan fakta pengujian yang dilakukan serta sertifikat yang diberikan lengkap, akurat dan tertelusur Hasil Verifikator :
Apakah penilaian kompetensi terhadap laboratorium pihak ketiiga didokumentasikan
Hasil Verifikator:
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA