Correct Article 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi.
Your Correction
