Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi dan pelaporan
pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi, elektroteknika, transportasi, dan telekomunikasi.
Your Correction
