Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, serta halal; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal.
Your Correction