Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, dan halal.
Your Correction