Correct Article 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal;
b. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi; dan
c. Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
