Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka; d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
Your Correction