Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar.
Your Correction