Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh deputi.
Your Correction