Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN
di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh deputi.
Your Correction
