Correct Article 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan dokumentasi BSN.
Your Correction
