Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. penataan organisasi serta tata laksana; dan c. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, dan pendokumentasian hukum, serta pemberian informasi hukum.
Your Correction