Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
