Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja; b. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan; dan d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction