Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
