Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas: a. Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan c. Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
Your Correction