Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
