Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi BSN, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Standar; d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; e. Deputi Bidang Akreditasi; f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; g. Inspektorat; h. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan i. Pusat Data dan Sistem Informasi.
Your Correction