Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut BSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) BSN dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
