Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro harus mempublikasikan informasi terkait sertifikat kesesuaian kepada publik melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN. (2) Informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. nama dan merek produk; b. pemilik Sertifikat kesesuaian; dan c. status Sertifikat kesesuaian.
Your Correction