Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia
Current Text
(1) LSPro melakukan pembekuan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat:
a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus;
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaikan yang disepakati;
c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau
d. terindikasi melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan hasil evaluasi khusus.
(2) Pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LSPro mengaktifkan kembali Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat kesesuaian:
a. telah bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. telah memenuhi kesesuaian persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. tidak terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Your Correction
