Article 1
Kebijakan pengawasan merupakan acuan, sasaran dan prioritas kegiatan pengawasan yang meliputi:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM