Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan antara angka 3 dan angka 4 disisipkan angka 3a, angka 5 diubah, ketentuan angka 8, angka 15 dan angka 16 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :