Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Peralatan Kesehatan
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Your Correction
