Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai Sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Your Correction