Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
Current Text
Dalam pelaksanaan tinjauan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 1, LSPro harus memastikan:
a. informasi yang diperoleh dari permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah lengkap dan memenuhi persyaratan;
b. kemampuan untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikasi; dan
c. dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan Sertifikasi.
Your Correction
