Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sampai dengan dilakukan penyesuaian tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja yang baru; dan
b. penyesuaian tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
