Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan pelaksana.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
Your Correction
