Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (2) Dalam hal Pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu Tunjangan Kinerja tambahan yang jumlahnya lebih besar. (3) Pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction