Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas.
(2) Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menerima tambahan Tunjangan Kinerja 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
b. pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
Your Correction
