Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja.
(2) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya atau melalui pengembalian ke kas negara.
(3) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
Your Correction
