Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
