Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Pegawai yang:
a. menjalani cuti tahunan;
b. menjalani cuti karena alasan penting;
c. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis atau administrasi kurang dari 6 (enam) bulan;
d. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik; dan/atau
e. mengalami keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja pada komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Pegawai yang menjalani keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan mendapat persetujuan pimpinan.
(3) Pegawai yang menjalani keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus mengajukan penugasan tertulis dan mendapat persetujuan pimpinan.
Your Correction
