Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selama 3 (tiga) bulan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) periode penilaian realisasi SKP triwulanan yang mengakibatkan Pegawai tidak dapat membuat realisasi rencana aksi, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
Your Correction