Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dihitung dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
Your Correction