Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dihitung dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
Your Correction
