Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang masuk kerja melampaui waktu keterlambatan kedatangan yang dapat digantikan, dikenai pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditambah pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatannya.
Your Correction