Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan Pegawai yang memiliki kekurangan Jam Kerja berdasarkan perhitungan pemenuhan Jam Kerja.
(2) Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan besaran pemotongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
