Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Pegawai yang memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dikenai pemotongan dengan besaran sebagai berikut:
a. Pegawai dengan predikat kinerja butuh perbaikan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
b. Pegawai dengan predikat kinerja kurang dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau
c. Pegawai dengan predikat kinerja sangat kurang dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
Your Correction
