Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari komponen penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Pegawai membuat SKP.
Your Correction