Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang: a. tidak menyusun SKP; b. tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai; c. memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e; d. tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan; dan/atau e. menjalani cuti.
Your Correction