Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan komponen:
a. kinerja Pegawai dengan bobot 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b. kehadiran Pegawai dengan bobot 25% (dua puluh lima persen).
(2) Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan dalam bentuk:
a. penyusunan SKP;
b. penilaian hasil kerja; dan
c. penilaian perilaku kerja.
(3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada ketentuan Hari dan Jam Kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan realisasi rencana aksi tiap triwulan.
Your Correction
