Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada Kelas Jabatan. (2) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan yang disebabkan perubahan jabatan, pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan hasil penyesuaian Kelas Jabatan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan Pegawai yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan yang disebabkan selain dari perubahan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Kepala Badan. (4) PNS dengan formasi jabatan fungsional yang belum diangkat dalam jabatan fungsional diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan fungsionalnya. (5) Pemberian Tunjangan Kinerja untuk calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) pada Kelas Jabatan yang didudukinya.
Your Correction