Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Sistem Biota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem biota;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem biota;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem biota;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem biota; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem biota.
Your Correction
