Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biosistematika dan evolusi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biosistematika dan evolusi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biosistematika dan evolusi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biosistematika dan evolusi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biosistematika dan evolusi.
Your Correction
