Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Rekayasa Genetika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang rekayasa genetika; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang rekayasa genetika; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa genetika; d. pelaksanaan kerja sama di bidang rekayasa genetika; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekayasa genetika.
Your Correction