Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Skema pendanaan merupakan kerangka pendanaan yang memuat tema Riset dan menghasilkan keluaran Riset.
(2) Skema pendanaan Riset dan Inovasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan penguasaan, penciptaan, dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memastikan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan;
d. menghasilkan nilai tambah, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat;
e. merumuskan kebijakan berbasis hasil Riset;
dan/atau
f. menghasilkan koleksi ilmiah.
(3) Skema pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengelola pendanaan.
Your Correction
