Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. pengelolaan pendanaan Riset dan Inovasi; dan/atau
b. pelaksanaan kegiatan Riset dan Inovasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memantau kemajuan kegiatan Riset dan Inovasi;
b. mengetahui kendala dan solusi;
c. mengevaluasi kesesuaian perencanaan dan keluaran kegiatan Riset dan Inovasi; dan
d. mengetahui kesesuaian rencana dan realisasi anggaran belanja.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BRIN sebagai rekomendasi perbaikan.
Your Correction
