Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Mekanisme pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi subtansi;
c. evaluasi rencana anggaran belanja; dan/atau
d. penetapan penerima.
(2) Dalam melaksanakan seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelola menunjuk pereviu.
(3) Dalam penetapan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengelola pendanaan Riset dan Inovasi mempertimbangkan rekomendasi pereviu untuk dibahas dalam rapat pleno.
(4) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan keputusan yang ditetapkan oleh pengelola pendanaan Riset dan Inovasi.
Your Correction
