Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Riset dan Inovasi dilaksanakan dengan mekanisme: a. kompetisi; dan/atau b. penugasan. (2) Mekanisme pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengajuan proposal kepada pengelola pendanaan Riset dan Inovasi. (3) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mekanisme pendanan Riset dan Inovasi dalam bentuk penugasan hanya dapat dilakukan oleh institusi yang ditunjuk.
Your Correction