Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat menerima fasilitasi kemitraan global dan kemitraan industri, dan bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan pemanfaatan Riset dan Inovasi yang diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pemanfaatan Riset dan Inovasi.
(2) Mekanisme pengajuan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pemanfaatan Riset dan Inovasi.
Your Correction
